PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 52 TAHUN 2018
TENTANG
PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
BAB 1
GAMBARAN UMUM
Undang-undang peraturan Gubernur Sumater Barat Tentang Fasilitasi Perhutanan Sosial ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2018 oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak Irwan Prayetno. Tujuan umum dalam penetapan peraturan ini adalah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial yang dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016-2021. Secara umum, peraturan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengelola hutan baik dalam proses perbaikan hutan maupun mengambil hasil dari hutan tersebut. Sehingga manyarakat khususnya pengangguran dapat dikurangi di daerah Sumatera Barat karena bisa memanfaatkan hutan sebagai lahan usaha seperti perkebunana berdasarkan syarat ataupun izin dari pemerintah setempat.
Secara umum, peraturan ini menghasilkan beberapa kebijakan yang menguntungkan seperti HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dan HKm (Hutan Kemasyarakatan). Tujuan utama dalam penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial, untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan dan untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatkan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial.
BAB II
ASPEK KONTEN, MATERIAL
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Ruang Lingkup dari peraturan Gubernur ini adalah fasilitasi, kelembagaan, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan. Dalam pelaksanaannya apabila masyarakat ingin mengajukan permohonan untuk membuka lahan atau untuk mengelola hutan, maka mereka berhak mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah setempat.
Berdasarkan pasal 5 tentang fasilitasi usulan permohonan bahwa pendampingan masyarakat/lembaga, nagari/desa, kesatuan masyarakat hukum adat dalam menentukan skema Perhutanan Sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta membantu masyarakat memahami tata cara permohonan perizinan dan pemberian hak. Oleh karena itu Pengelolaan hutan yang dilaksanakan masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan, dan tata cara permohonan akan di bantu oleh pemerintah. Dalam mendukung implementasi program dan kegiatan perhutanan sosial maka diperlukan keterkaitan peran perangkat daerah terkait seperti yang tertera pada pasal 18. Untuk mendukung implementasi program dan kegiatan Perhutanan Sosial diperlukan peran dari perangkat daerah terkait di Daerah. Peran daerah terkait adalah dalam bentuk fasilitasi kegiatan perencanaan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ada 2 hal yang kebijakan yang cukup menarik yaitu adanya Hkm dan HTR dimana kedua peraturan ini memperbolehkan masyarakat dalam mengelolan hutan menjadi hutan produksi tetapi harus memenuhi syarat perizinan. Pembiayaan untuk penyelanggaran perhutaanan sosial dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Peraturan perundang-undangan ini terdiri dari VII BAB, 23 pasal.
BAB III
ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Berdasarkan pasal-pasal yang teretara dalam PERGUB SUMBAR No. 52 Tahun 2018, menurut saya layak untuk ditetapkan karena yang ditetapkan pada peraturan tersebut memberikan banyak manfaat seperti HTR dan Hkm. HTR merupakan singkatan Hutan Tanaman Rakyat dimana hutan boleh dikelola oleh masyarakat menjadi hutan rakyat walaupun harus melalui proses perizinan dari pemerintah. Dampak positif dari adanya HTR tersebut adalah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan bisa mengakses hutan untuk membuat lahan di hutan seperti perkebunan, dengan itu pengangguran dapat dikurangi di daerah tersebut. Dalam proses pengajuan permohonan kepada pemerintah dalam memberikan izin kepada masyarakat, pemerintah akan membantu mensosialisasikan bagaimana cara untuk mempermudahkan/memberikan pemahaman perizinan tersebut sesuai dengan yang tertera pada pasal 5.
Hkm merupakan salah satu kebijakan yang diamana hutan negara digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan literatur Mulyadin (2016) Sebenarnya program Hkm sudah dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui keputusan mentri kehutanan dan mengalami beberapa perubahan hingga muncul Kepmenhut Nomor 31 tahun 2001. HKm merupakan hutan negara yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan agar kelestarian hutan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat tercapai.Selain itu dalam proses implementasi kebijakan ini, pemerintah membuat kemitraan kehutanan (pasal 1) diman akan ada kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Pada kebijakan ini juga akan ada pelatihan untuk masyarakat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang bagi kelompok/lembaga pengelola, kesatuan masyarakat hukum adat untuk menjalankan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha, dan program kerja dalam rangka peningkatan usaha dan penjagaan hutan lainnya. Dengan adanya pendidikan ini, maka masyarakat awam yang tidak paham denga pelestarian hutan akan paham agar tidak salah dalam pengelolaan hutan. Sesuai dengan pernyataan Lestari (2015) bahwa pendidikan dan pelatihan penting dibutuhkan untuk proses peningkatan produktifitas individu dalam kinerja pada suatu bidang.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
A. SARAN
Sebaiknya peraturan perundang-undangan ini harus menekankan ataupun mengadakan aspek hukum dalam pengembangannya. Jika saya lihat dari daerah saya di Kabupaten Pasaman Barat masyarakat tidak terlalu memperhatikan kelestarian hutan, mulai dari pembukaan lahan dengan membakar. Walaupun sebenarnya cara tersebut sudah banyak dilakukan pada banyak daerah, tetapi menurut saya cara tersebut kurang efektif karena dapat menimbulkan akibat seperti kebakaran hutan yang luas seperti di Riau.
B. MASUKAN
Dalam kebijakan yang dikeluarkan menurut saya sudah bagus, mulai dari permudah izin untuk mengelola hutan sampai dengan pelatihan dan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat agar memahami tata cara pengelolaan hutan. . Kemudian diperlukan sosialisasi tentang peraturan ini oleh pemerintah kepada masyarakat karena di daerah saya sebenarnya juga kurang tahu dengan peraturan ini termasuk saya yang baru tahu.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Lestari, Desi. 2015. Analisis Program Diklat Participatory Rural Apraisal (Perencannaan
Partisipatif) Di Balai Diklat Kehutanan Kadipaten. Universitas Pendidikan
Indonesia
Mulyadin, M.R. 2016. Kajian Hutan Kemasyarakatan Sebagai Sumber Pendapatn : Kasus di
Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
13(2) : 13-23
Peraturan Gubernu Sumatera Barat (PERGUB) No.52 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Fasilitasi
Perhutanan Sosal
Link Dwonload Pergub : https://jdihn.go.id/files/6/PERGUB_NO__52_TAHUN_2018_.pdf